Our Blog

Penggelapan Mobil di Balige

28 Jun 07 22:41 WIB
Balige,

Sidang Penggelapan Mobil Dinas Bupati Tobasa
Hakim Vonis Terdakwa 6 Bulan Tanpa Dipenjara WASPADA Online
Sidang kasus penggelapan mobil dinas Bupati Tobasa BB 5 E jenis Toyota Corolla yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tarutung di Balige, Rabu (27/6) berakhir dengan keputusan hakim menvonis terdakwa terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman 6 bulan tanpa dipenjara.

Sebelumnya, terdakwa mantan Bupati Tobasa, Drs. Sahala Tampubolon dituntut 7 bulan dipenjara dan membayar biaya perkara Rp1000 oleh Jaksa Penuntut Umum, Polim Siregar, SH dalam persidangan atas perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.

Pengamatan lWaspada selama persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Saur Sitindaon, SH sempat berang dengan mengetuk palu secara keras menandai skor sidang atas kesalahan hakim anggota yang tidak di membacakan keterangan saksi, Resman Sirait dan atas kesalahan menyebut nama saksi pejabat bupati Mangasi Lumbanraja.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim di dampingi hakim anggota, Thomas Tarigan, SH dan aN Partogi Siahaan, SH dengan JPU, Polim Siregar, SH. Sedangkan terdakwa mantan Bupati Tobasa 2000-2005 didampingi penasehat hukum, Tonggam Manalu, SH.

Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, terdakwa dinyatakan bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dakwaan JPU, namun hukumannya 6 bulan tanpa dipenjara masa 1 tahun percobaan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan, selalu berlaku sopan, pernah menjabat bupati dan permohonan pelelangan mobil telah pernah diajukan secra tertulis kepada DPRD Tobasa namun saat itu pihak DPRD belum menyetujui.

Pada akhir putusan, Ketua Majelis Hakim mengimbau kepada masyarakat agar menerima putusan hakim dengan pengakuan, itulah keputusan paling bijaksana sebagai ketetapan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa dengan pembelaan terdakwa.

Menjawab wartawan usai persidangan, terdakwa dan penasehat hukumnya hanya mengatakan masih berpikir-pikir dulu karena untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan masih diperlukan kajian hukum.

SULTAN KARO Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.